Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG- Sidang gugatan cerai Sule di Pengadilan Agama Cimahi, Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (6/9/2018) hari ini hanya berlangsung sebentar.
Menurut pantauan Tribun, sidang ke tujuh ini beragendakan penyerahan kesimpulan tertulis dari masing-masing tergugat dan penggugat, sehingga sidang berlangsung tak lama.
Kurang dari lima menit sidang gugatan cerai Lina terhadap Sule selesai digelar.
Tergugat dan penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
"Kami telah menyampaikan simpulan dari proses mediasi hingga sidang kemarin pembuktian dan saksi-saksi. Isi simpulan salah satunya upaya mediasi yang telah dilakukan baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan menemui jalan buntu," kata kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo SH, ditemui seusai sidang tadi siang.
Dalam kesimpulan tersebut, ucapnya, pihak Lina tetap bersikukuh untuk bercerai dari suaminya, Sule.
Menurut Abdurrahman, dari pihak tergugat pun akhirnya menerima keinginan Lina untuk bercerai.
Baca: Hari Ini Kembali Sidang, Perceraian Sule dan Lina Semakin Dekat Pada Putusan Hakim
"Dalam kesimpulan itu pendirian dari pihak tergugat akhirnya menyetujui permintaan cerai dari penggugat adanya perceraian. Kalau dari penggugat sendiri tetap pada pendiriannya untuk bercerai," katanya.
Abdurrahman menuturkan jika simpulan sudah diterima oleh majelis hakim, maka agenda selanjutnya adalah putusan majelis hakim terkait gugatan cerai yang diajukan Lina terhadap Sule.
"Simpulan sudah selesai tinggal nunggu putusan majelis hakim yang akan digelar Kamis 20 September nanti," ujarnya.
Dikatakannya, baik kliennya Lina maupun Sule, hanya menunggu putusan hakim terkait nasib rumah tangga mereka.
Keduanya menyerahkan semua keputusan kepada putusan hakim, dan berjanji tidak akan mengajukan banding.
"Kalau dari duabelah pihak pososisinya menyerahkan semuanya pada putusan majelis hakim nanti. Artinya apapun putusannya kedua belah pihak tidak akan mengajukan banding," katanya. (*)