Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum keluarga artis Meisya Siregar melayangkan gugatan hukum pada enam pihak untuk mempertahankan tanah dan bangunan orang tua mereka di Jalan Karawitan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong.
Diketahui lahan tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung, atas permintaan eksekusi oleh Bank Artos karena perkara utang piutang.
Tanah dan bangunan tersebut semula dimiliki orang tua istri dari penyanyi Bebi Romeo itu, yakni almarhum Emil Syawal Siregar dan almarhumah Nurhafifah Masitah Lubis.
Gugatan tertanggal 14 Agustus 2018 dengan nomor perkara 347/Pdt.6/2018/Pn.Bdg.
Namun, tanah dan bangunan tersebut jadi bermasalah karena berpindah tangan pada pihak lain bahkan disertifikatkan.
Kemudian, tanah dan bangunan itu diagunkan ke Bank Artos kemudian gagal bayar sehingga diminta mereka mengajukan gugatan ganti rugi pada pengadilan untuk melelang aset tersebut.
Baca: Mengintip dan Rekam Tetangganya saat Mandi, Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara
Gugatan Meisya Siregar dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada enam tergugat yakni Clive Daniel Mario Susanto, PT Bank Artos, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Hendrwan Sukma Saputra serta Dewi Lestari dan Kantor Pertanahan Bandung.
"Klien kami ini, keluarga Meisya Siregar adalah ahli waris yang berhak menerima tanah dan bangunan tersebut. Sehingga kami meminta pengadilan agar para penggugat dalam hal ini keluarga Meisya Siregar adalah penggugat yang jujur, kemudian menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat," ujar anggota kuasa hukum Meisya Siregar, Polmer Sirait di PN Bandung, Jumat (7/9/2018).
Keluarga Meisya Siregar melalui kuasa hukumnya juga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah pemilik sah atas sertifikat hak milik nomor 625 di Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong seluas 315 meter persegi.
"Kami juga meminta pengadilan agar menyatakan risalah lelang nomor 878/2017 tertanggal 21 Juli 2014 untuk tanah dan bangunan di Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum," kata Polmer.
Karena sebagai ahli waris sah dari orang tuanya atas tanah dan bangunan tersebut, keluarga Meisya Siregar juga meminta pengadilan agar memerintahkan tergugat Clive Daniel untuk membalik nama sertifikat Nomor 625 tersebut dari atas nama tergugat Hendrawan Sukma Saputra menjadi milik Meisya Siregar berserta saudara-saudaranya.
Baca: Black Out Pertama Kali di Hokkaido Jepang, Kejahatan Muncul saat Listrik Padam
"Kami juga meminta pengadilan agar KPKNL Bandung untuk mencabut risalah lelang nomor 878/2017 Tanggal 21 Juli 2017," katanya.
Seperti diketahui, sejak Agustus, eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Karawitan tersebut sudah dicoba untuk dieksekusi namun mendapat pengadangan dari perwakilan keluarga Meisya Siregar karena mereka adalah ahli waris yang sah dari tanah dan bangunan tersebut.
"Kalaupun sertifikat dari tanah dan bangunan tersebut beralih itu karena tipu daya pihak-pihak tertentu untuk menguasai tanah secara melawan hukum," kata Polmer.
Sidang mediasi gugatan tersebut sudah digelar pada Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Negeri Bandung sebelum dimulainya sidang perdana gugatan perdata tersebut.
"Keluarga Meisya Siregar hanya mempertahankan yang menjadi haknya dan itu dilindungi undang-undang," ujar Polmer.