Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menyebut jika gugatan Kriss Hatta juga ditolak Pengadilan Agama Bekasi.
Gugatan tersebut berupa permohonan untuk perbaikan isi buku nikah Kriss Hatta dan Hilda Vitria.
"Setelah dibaca ternyata ditolak itu karena memang nggak pernah terjadi pernikahan apapun, nah cuma dari pihak Kriss Hattanya kan udah 'alhamdulillah menang', padahal dia juga ditolak," kata Nikira Mirzani saat berada di kawasan Jl Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Di sisi lain pengacara Kriss Hatta, Suheru Prayitno ketika dihubungi awak media memberi penjelasan perihal penolakan yang terjadi.
"Oh engga, itu nggak bener. Itu rekonvensi, kami pihak tergugat kan kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonvensi itu. Nah rekonvensi kami yang ditolak," kata Suheru Prayitno saat dihubungi awak media.
Dirinya membeberkan jika benar gugatan atas perbaikan buku nikah ditolak pengadilan, alasannya karena bukan wewenang pengadilan untuk memperbaiki isi buku nikah.
"Kalau kami mengajukan rekonvensi, isinya minta diperbaikin (buku nikah) sama Pengadilan Agama," beber Suheru
"Nah itu bukan kewenangan mereka (Pengadilan). Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA," terangnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani menyebut jika pihak Kriss Hatta juga kalah dalam persidangan dengan Hilda Vitria.
Karena tuntutan untuk memperbaiki isi buku nikah ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi.