News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ozzy Albar sebagai Tersangka Kasus Narkoba Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Narkotika, Ozzy Albar dalam rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra sulung Ahmad Albar, Fauzy Albar alias Ozzy, Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Per hari ini, Ozzy Albar jadi tahanan kepolisian. Yang bersangkutan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika.

"(Narkotika) golongan 1 ya, ancaman 4 tahun (penjara),” kata Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabidhumas Polda Metro Jaya dalam rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Berdasarkan pengakuannya, Ozzy sudah menggunakan narkotika sejak 10 tahun lalu.

“Yang bersangkutan sudah mulai mencoba yang tadi saya tanya, dia mencoba menggunakan sabu dan ganja kemudian yang bersangkutan meminum obat penenang, sejak tahun 2008 mulainya, sampai sekarang,” jelas Argo.

Ozzy ditangkap pada Selasa (11/9/2018) dini hari di dekat sebuah ATM di kawasan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian. Dari tangan Ozzy, polisi mengamankan 2,66 gram ganja.

Saat ditangkap, Ozzy sedang bersama temannya NB, yang turut ditangkap dan positif methamphetamine.

Sementara polisi masih memburu B selaku pengedar. 4 hari sebelumnya Ozzy mendapatkan ganja sebanyak 5 gram dari B.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini