TRIBUNNEWS.COM - Pretty Asmara menangis di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara padanya.
Artis komedi Pretty Asmara itu terkait dengan narkoba saat pertama kali ditangkap pada Sabtu (15/7/2017) lalu.
"Sudah vonis. Kamis (8/3/2018) kemarin. Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul pengacara Pretty, Jumat (9/3/2018).
Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.