TribunJatim.com/Ignatia
TRIBUNNEWS.COM - Pretty Asmara menangis di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara padanya.
Seperti dikutip dari Kompas.com, artis komedi Pretty Asmara itu terkait dengan narkoba saat pertama kali ditangkap pada Sabtu (15/7/2017) lalu.
Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA: Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Pretty Asmara Didenda Rp 1 Miliar
Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.
Kini, Pretty Asmara harus mendekam di penjara selama kurang lebih enam tahun karena barang haram tersebut.
Belakangan, ada kabar terbaru dari wanita yang lekat dengan imejnya bertubuh besar itu.
Pretty Asmara dikabarkan sakit hingga kondisi tubuhnya tak lagi seperti dulu.