TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir dua bulan pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatasi untuk mendapatkan tindakan fisioterapi.
Layanana kesehatan ini terkait dengan aturan yang berisi tentang pembatasan penggunaan fasilitas layanan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindakan fisioterapi bagi peserta BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.
Lantas, apakah pembatasan ini bersifat kaku? Bagaimana nasib pasien yang memerlukan tindakan lebih dari batasan dua kali seminggu?
Fachmi Idris, Dirut BPJSK pada rilisnya kepada Tribunnews.com memberikan jawabannya.
Menurutnya, pelayanan fisioterapi, diatur maksimal 2 kali seminggu atau 8 kali sebulan (untuk satu siklus).
Baca: Pelayanan Fisioterapi BPJS Kesehatan Dibatasi, Ini Risiko yang Harus Ditanggung Pasien
"Apakah bisa lebih? jawabnya bisa, tergantung evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik," jawab Fachmi Idris.
Ia pun menegaskan jika pelayanan fisioterapi tetap dijamin.
"Tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan frekuensi tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan," jelasnya lagi.
Fachmi lantas merincikan biaya pelayanan fisioterapi yang belum diatur dalam setahun menyerap biaya sebesar hampir Rp 1 T.
Ini sama dengan biaya kumpulan dari 3 penyakit yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi.
Thalasemia, Sirosis Hati, dan Kanker darah/Leukemia dalam setahun menyerap biaya sebesar Rp 1 T.