TRIBUNNEWS.COM - Komedian Pretty Asmara harus menjalani masa hukumannya di penjara setelah terjerat kasus narkoba sejak Maret 2018 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Pretty.
Saat ini, Pretty sudah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun Pretty sempat dirawat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu karena kesehatannya memburuk.
BERITA REKOMENDASI