TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Betul bebas 2 Oktober 2018l," kata Ade saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Sabtu (6/10/2018).
Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi.
"Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. (Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.
Sebelumnya diketahui Jennifer Dunn memenangi banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca: Nikmati Hiburan di Advan G3 Seolah Masuk Kabin Mobil Mewah
Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.
Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer.
Ia ditahan sejak 5 Januari 2018. Jika tidak mendapat remisi, Jennifer seharusnya baru bebas pada awal November mendatang.