TRIBUNNEWS.COM - Ada kabar baik yang datang dari Jennifer Dunn.
Jennifer Dunn yang ditangkap kepolisian karena kasus narkoba pada 8 Januari 2018 silam, kini dinyatakan telah bebas.
Kabar bahwa Jennifer Dunn telah bebas sejak awal Oktober lalu mencuat begitu ramai.
Isu mengatakan bahwa Jennifer Dunn bebas bebas namun tak ingin menggembar-gemborkan ke publik dan awak media.
Seperti dikutip dari Kompas.com, kabar bebasnya Jennifer Dunn memang dibenarkan.
Artis kontroversial itu dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Betul bebas 2 Oktober 2018l," kata Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/10/2018).
Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapatkan hukuman 10 bulan penjara memperoleh juga satu bulan remisi.
"Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. (Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.