News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Augie Fantinus Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Berikut 4 Fakta Tentangnya!

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Augie Fantinus Wiyana usai menonton tim Indonesia di Basket Hall GBK, Kamis (11/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Augie Fantinus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Diketahui Augie Fantinus sempat mengunggah video yang memojokan pihak kepolisian melalui sosial media Instagram @augiefantinus.

Dalam video tersebut, Augie Fantinus mengatakan polisi yang berada dalam videonya sebagai calo tiket di kawasan venue basket Asian Para Games 2018.

Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan sekitar 24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018) malam.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi, Augie Fantinus pun dikenai pasal 28 KUHP Juncto pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik.

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 KUHP ya di Juncto kan pasal 45 UU ITE," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini