Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, artis Augie Fantinus, kooperatif kepada pihak kepolisian.
Namun pada pemeriksaan ini, Argo menyebut Augie tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.
"Dia tidak mau didampingi pengacara, tapi dicarikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Baca: Ruangan Langsung Penuh Saat Jack Ma Berbagi Tips Jadi Pengusaha di IMF-WB
Lebih lanjut Argo menjelaskan, alasan dirinya melakukan perbuatannya yang berujung ke polisi adalah lantaran Augie bermaksud mengadukan perbuatan polisi yang disebutnya jado calo itu.
Namun, niat Augie salah sasaran, si polisi bukanlah calo.
"Dia (Augie) ada menyampaikan bahwa agar pimpinnya (atasan si polisi yang disebut calo) tahu. Kemudian dia tidak mengerti bagaimana ceritanya (kejadian sebenarnya) disitu," jelas Argo.
Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Baca: Bintang Manchester City Riyad Mahrez kirim pesan pribadi pada bocah korban tsunami Palu
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.