News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuduh Polisi Jadi Calo dan Viralkan Videonya, Presenter Augie Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Augie Fantinus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Presenter TV Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diberitakan Kompas.com, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10/2018).

Dirinya dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya enam tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (13/10/2018).

Ancaman hukuman tersebut juga menjadi alasan Augie ditahan.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini