TRIBUNNEWS.COM - Presenter TV Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Diberitakan Kompas.com, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10/2018).
Dirinya dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya enam tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (13/10/2018).
Ancaman hukuman tersebut juga menjadi alasan Augie ditahan.
Tuduh Polisi Jadi Calo dan Viralkan Videonya, Presenter Augie Terancam 6 Tahun Penjara
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger