News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Augie Fantinus Tersangka

Soal Kasus Augie Fantinus, Polisi akan Minta Keterangan Ahli ITE dan Pidana

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter TV Augie Fantinus dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan polisi dalam video yang diunggah Augie di Instagram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - POLISI akan meminta keterangan ahli ITE dan pidana, guna melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, dengan tersangka artis Augie Fantinus.

"Akan kami panggi juga ahli ITE dan pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/10/2018).

Beberapa saksi yang ada di lapangan saat Augie Fantinus merekam dugaan aksi pencaloan tiket Asian Para Games 2018 yang dilakukan polisi, juga sudah dimintai keterangan.

Baca: Augie Fantinus Tidak Mau Didampingi, Polisi Bakal Siapkan Pengacara

"Dari penyidik sudah beberapa saksi telah kita periksa, baik saksi yang mengetahui kejadian, yang melihat, yang mendengar sudah kita lakukan," tuturnya.

Argo Yuwono menjelaskan, penyidik telah menyusun berkas perkara kasus yang menimpa suami Adriana Bustami ini.

"Sudah susun berkas," ucap Argo Yuwono.

Sebelumnya, Augie Fantinus dijadikan tersangka pada 12 Oktober 2018 lalu, lantaran diduga menyebarkan hoaks melalui videonya di media sosial Instagram. Ia dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 ayat (1) jo 311 KUHP. (Wartakotalive Rangga Baskoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini