TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berbulan-bulan menjalani penyelidikan dan proses persidangan, artis Roro Fitria akhirnya dijatuhi hukuman.
Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta.
Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.
Seperti yang diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu sebesar 2,4 gram pada hari valentine, yakni 14 Februari 2018.
Baca: Jelang Sidang Putusan, Roro Fitria Doa Bersama Penghuni Rutan Pondok Bambu
Hal ini diketahui melalui pesan singkat melalui chat messenger dan bukti transfer melalui rekening bank.
Harapannya untuk direhabilitasi juga pupus akibat selama dijalankan tes darah, rambut dan urin atas dirinya sama sekali tidak diketahui adanya kandungan narkoba dan psikotropika dalam tubuhnya.
Roro Fitria dikenai pasal 127 ayat 1a tahun 2009 tentang narkotika karena melakukan transaksi jual beli narkoba dan psikotropika
( Grid.ID, Ria Theresia Situmorang)