News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani saat tampil di Synchronize Fest 2018, di Gambir Expo Jakarta, Senin dinihari (8/10/2018). Dewa 19 melakukan reuni dengan mantan vokalisnya Ari Lasso dan Once Mekel yang disambut antusias penonton Synchronize Fest 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah resmi mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

Ahmad Dhani tak terlihat di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca: BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkaP Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Barung mengatakan apabila Dhani, suami Mulan Jameela itu tidak hadir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.

"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," tegasnya. (Mohammad Romadoni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini