TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kris Hatta, Indra Tarigan melaporkan host beserta program salah satu televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis (18/10/2018).
Indra Tarigan melaporkan host dan program tersebut atas dua hal.
Laporan pertama adalah karena Billy Syahputra mengejek profesi yang dilakoninya, yaitu pengacara.
Laporan kedua karena Billy Syahputra juga menyerang Kriss Hatta dengan menyebut Kriss Hatta halu.
Di sisi lain, sebagai klien, Kriss Hatta mengungkapkan bahwa dirinya tak ada keperluan atas program tersebut.
Kemudian Kriss Hatta menungkapkan bahwa dirinya juga tak ada niat membungkus program salah satu stasiun televisi swasta tersebut.
"Nggak ada, siapa yg bilang? Makanya make sure dulu, hahaha, itu yang ke sana yang ada keperluan (kayaknya), akunya diajak, tapi aku berpikir buat apa, orang aku nggak ada keperluan."