News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roro Fitria Mewek Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo dalam sidang beragendakan putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan," ucap ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Mendapat hukuman empat tahun penjara, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis. Sembari dirangkul tim kuasa hukumnya, Roro terus tak hentinya menangis.

Ia tak terima dengan keputusan yang dijatuhkan kepadanya.

"Allahuakbar, Allahuakbar, saya sedih, pokoknya saya enggak terima," kata Roro Fitria sambil terus menangis.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini