Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria shock setelah mendengar vonis hakim. Ia sama sekali tak menyangka vonis yang diterimanya sangat berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladziim, la Haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim," ucap Roro Fitria yang terus menangis sembari terus di rangkul oleh tim kuasa hukumnya, Kamis (18/10/2018).
"Rasanya berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. saya sangat sedih, saya sangat shock," katanya.
Baca: Roro Fitria Mewek Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Roro yang saat itu hadir berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kepalanya ditutupi hijab hitam. Tak kuasa menahan tangisnya.
Tubuhnya terus bergetar dan harus dirangkul oleh tim kuasa hukumnya.
Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.4 gram.
Roro Fitria pun dijerat oleh pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.(*)