TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Lyra Virna memasuki babak baru.
Kasus yang berawal dari postingan kekecewaan pelayanan ibadah umroh ADA Tours tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota pada Kamis (18/10/2018).
Meski begitu, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dari Lyra Virna meyakini kliennya itu tak akan ditahan kepolisian, Razman berpendapat tidak ada urgensi atas penahanan kliennya itu.
"Waktu di Kejaksaan kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah beliau ditahan atau tidak, tetapi kalau keyakinan saya mengatakan beliau tidak ditahan karena tidak ada urgensinya ditahan," ujar Razman Arif Nasution saat ditemui Grid.ID saat menemani Lyra Virna di Polda Metro Jaya. Kamis (18/10/2018).
Ia juga berharap agar kasus yang dilaporkan Lyra Virna atas penipuan pelayanan umroh pemilik ADA Tours, Lasty Annisa segera diproses kepolisian.
"Begitu juga dengan Lasty (Pemilik Ada Tour) saya berharap yang bersangkutan juga segera diproses, untuk bisa check and balance system," ujarnya lagi.
Dengan begitu, menurut Razman Arif Nasution akan terlihat siapa sesungguhnya yang bersalah dalam kasus tersebut.
"Jadi kelihatan nanti siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Siapa yang harus diproses secara hukum, dalam keadaan dihukum atau tidak itu nanti kita lihat," pungkasnya. (Grid.ID - Lalu Hendri Bagus)