TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku akan mengawal kasus hukum pentolan Dewa 19 itu.
Tjetjep M Yasien akan mengawal Ahmad Dhani bersama Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).
Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Tjetjep M Yasien menilai kliennya adalah korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka.
Baca: Tak Datang untuk Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Akan Dipanggil Lagi
"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien, Kamis (18/10/2018).
Ia melihat polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, dan hanya melihat pada satu momen saja.
"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," jelas Tjetjep M Yasien.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Tjetjep M Yasien mengatakan, masih akan terus mengikuti proses hukum dari Ahmad Dhani dan mengawalnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Polda Jatim pun menyatakan Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018). (TribunJatim/Aqwamit Torik)