News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Polda Jatim Akan Jemput Paksa Jika Ahmad Dhani Tak Hiraukan Panggilan Kedua

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018).

Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi

Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua, Rabu (24/10/2018).

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penyidik Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengusut kasus tersebut hingga secara resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur bahkan melibatkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.

Suami Mulan Jameela ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian Hate Speech di unggahan video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini