TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) tak memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.
"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.
Baca: Unggahan Maia Estianty Sebelum Ahmad Dhani Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kasus penyemaran nama baik Banser yang terekam dalam vlog video.
Penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedur. Penyidik mendatangkan ahli bahasa, ahli IT dan ahli pidana untuk memastikan ucapan Dhani di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.
Namun Ahmad Dhani kembali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Reaksi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani pun bereaksi terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik, oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).
Terkait hal itu, Dhani justru heran pada soal status tersangkanya.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani.
Ayah 5 anak ini, menyinggung perihal kasusnya yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan hak masyarakat, untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar.
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.(Surya/: Mohammad Romadoni/Tribunnews.com Nurul Hanna)