TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain film dan model Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya selama ini.
Vonis yang diterima oleh Roro Fitria dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Selain vonis penjara 4 tahun, Roro Fitria didenda Rp 800 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca: Menangis Hingga Tubuhnya Bergetar Saat Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Harus Tegar
Usai vonis dibacakan, Roro Fitria terlihat menangis. Suara tangisannya yang lirih pun terdengar ketika duduk di bangku pesakitan.
"Mama... Mama...," ucap Roro Fitria sambil menangis.
Ketika hakim menutup persidangan, Roro langsung dijemput oleh satu pria berbadan tegap dan berbaju cokelat yang membawanya ke ruang tunggu tahanan.
Sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan, Roro dikerubungi oleh awak media yang meminta komentarnya terkaut vonis majelis hakim.
Istifgar pun keluar dari mulut Roro. Ia juga mengaku berat mendengar vonis ini.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladzim, laa hawla wa laa quwwata Illa billahil aliyil adzim," kata Roro Fitria sambil menangis.
Menurut Roro, vonis empat tahun kurungan penjara adalah putusan yang tidak adil baginya dan sangat berat.
Dia merasakan hidup sangat berat saat di penjara.
"Berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," ujar Roro Fitria.