News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Minta Banding, Ini Sikap Kuasa Hukumnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Artis Roro Fitria meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, untuk mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Majelis hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kayaknya sih bu Roro mau terus banding. Cuma kami lihat yang mau dibanding apa?" kata Asgar saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Sebagai kuasa hukum Asgar belum memiliki materi untuk mengajukan banding.

Asgar dan tim perlu untuk berpikir lantaran Roro sudah diputus hukuman minimal dari pasal tersebut.

Baca: Vonis 4 Tahun Penjara Dirasakan Tak Adil, Roro Fitria Ucap Istigfar

"Kalau putusan Pasal 112 segitu cukup, tapi apa kami mau minta apa selain itu. Ini sudah terendah kalau dari tuntutan ya," kata dia.

"Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer dan nanti kami akan bicaran dengan Bu Roro-nya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini