TRIBUNNEWS.COM - Kasus Ahmad Dhani akhirnya berbuntut panjang.
Tak hanya ditetapkan jadi tersangka, Dhani juga dicekal dan tak boleh bepergian ke luar negeri.
Kasus Dhani berawal saat pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Tapi, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Dari situ lantas dia membuat vlog yang diunggah di akun instagramnya.
Isi vlog selain meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi.
Baca tanpa iklan