Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Atiqah Hasiholan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Atiqah akan dimintai keterangan sebagai saksi Selasa (23/10/2018).
Kabar itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Iya (Atiqah akan dimintai keterangan)," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/10/2018).
Rencananya Atiqah akan dimintai keterangan nanti malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain Atiqah, rencananya polisi juga akan memeriksa staf Ratna. Argo tak menjelaskan rinci materi pemeriksaan.
Baca: Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet, Ini Pesan untuk Sang Ibu di Tahanan yang Jalani Kasus Hoax
"Ya itu lah, tunggu saja. Nanti kan ada orangnya," tutur Argo.
Ratna diciduk polisi, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile. Ratna telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.