TRIBUNNEWS.COM - Asgar Sjarfi, kuasa hukum Roro Fitria, mengungkapkan keputusan hakim sudah benar dengan menolak pasal 114 tentang pengedar narkoba yang dilayangkan kepada kliennya.
Kini, Roro Fitria harus menjalani pasal 112 yang merupakan pengguna narkoba.
"Kalau pengurangan sudah tak bisa karena minimal 4 tahun," ungkap Asgar Sjarfi saat ditemui Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (22/10/2018).
Di mana lamanya durasi hukuman tersebut merupakan yang paling terendah di pasal 112.
Biasanya, hakim memberikan hukuman di atas 5 tahun jika sudah terkait pasal tersebut.
"Penyalahgunaan, pecandu narkotika bisa masuk ke dalam pasal itu, pasal itu menerangkan minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun,"
"Biasanya bisa dapet 7 tahun berapa tahun, tapi hakim berikan 4 tahun paling terendah," ujar Asgar Sjarfi.
Baca: Di Rutan Roro Fitria Berencana Gelar Pengajian untuk Almarhumah Ibunya
Rencananya, pengacara Roro Fitria akan mengajukan banding untuk rehabilitasi, meski hal tersebut masih menjadi pertimbangan Roro Fitria.
Jika banding ditolak, hanya sampai itulah upaya hukum yang ditempuh.
"Sudah sih itu aja," ungkap Asgar Sjarfi.
Untuk sekarang, rehabilitasi adalah satu-satunya upaya terakhir yang diperjuangkan.
"Yang sekarang kan terbukti bukan pengedar, dan kita tetap mengusahakan untuk mendapatkan rehab karena hak beliau, dari putusan atau nggak putusan pengadilan tinggi, beliau tetap memiliki hak rehab," ungkap Asgar Sjarfi.
Hal tersebur lantaran semua orang yang tersandung kasus narkoba memang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
"Rehab itu sebenernya bu Roro itu walaupun dia pengguna, pecandu, atau pengedar, dia itu tetap mendapatkan haknya untuk di rehab, karena di Undang-undang narkotika, pengedar yang merangkap pecandu bisa mendapatkan rehab juga, walaupun dia pengedar ya, yang sekarang kan terbukti bukan pengedar," ungkap Asgar Sjarfi.
(Grid.id/Rissa Indrasty)