News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Seharusnya Hari Ini Diperiksa untuk Kasus Dugaan Penggelapan, Ahmad Dhani Minta Waktu Sampai Besok

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo harus bolak-balik ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus yang menjeratnya.

Ahmad Dhani sebagai saksi kasus dugaan penggelapan, maupun tersangka kasus dugaan hate speech (ujaran kebencian).

Namun, musisi asal Surabaya itu meminta penundaan untuk pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait kasus penipuan dan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dalam vlog ujaran 'idiot'.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media, Selasa (23/10/2018).\

Baca: Gelar Demo di Depan Polda Jatim, Massa KMP Tuntut Ahmad Dhani Segera Ditahan

Menurut Barung, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim hari ini sebenarnya memanggil Ahmad Dhani terkait laporan dugaan penipuan utang-piutang.

Caleg DPR RI Partai Gerindra dari Dapil Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo ini rencananya akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor di Polda Jatim.

Pelaporan kala itu dilakukan oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Jaeni Ilyas.

Tapi, kuasa hukum Ahmad Dhani mendatangi Polda Jatim, memberitahukan bahwa kliennya berhalangan hadir.

"Pengacaranya memberitahukan, hari ini tidak bisa hadir, minta penundaan sampai Rabu (24/10/2018) besok dengan alasan akan naik kereta api, sehubungan dengan kegiatannya," tegasnya.

Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik atau ujaran 'idiot', Ahmad Dhani, kata Barung dipanggil penyidik dengan status sebagai tersangka.

"Pengacaranya Senin (22/10/2018) kemarin datang ke Ditreskrimsus, meminta untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/10/2018)," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulsesl ini.

Sebelumnya diberikan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik lantaran menyampaikan kata 'idiot' ketika tertahan pendemo.

Hal tersebut disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit Surabaya, pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Ketika itu, Dhani akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Suranaya.

Namun, deklarasi itu batal lantaran terjadi gesekan antara pihak yang pro dan kontra.

Tak hanya itu, pemilik Republik Cinta Manajemen ini juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Terkait hal itu, Barung menjelaskan surat permintaan pencegahan atas nama Ahmad Dhani telah dikirimkan ke pihak Imigrasi. Tujuannya, untuk mempermudah proses penyidikan.

"Surat cegah Ahmad Dhani ke luar negeri telah diterima kantor imigrasi," tandas Barung.

( TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini