Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan isbat nikah dan cerainya kepada Dipo Latief, setelah kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melengkapi administrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Berubahnya pemikiran Nikita dengan mencabut gugatan menurut kuasa hukumnya tanpa ada syarat-syarat tertentu.
Pencabutan ini karena sudah ada rasa saling mengerti antara keduanya.
"Enggak ada syarat-syarat, suami istri mana ada syarat, suami istri itu yang terpenting mereka bisa saling mengerti saling memaafkan," ujar Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Fahmi menganggap permasalahan rumah tangga biasa terjadi karena adanya kesalahpahaman antara suami dan istri.
"Karena bagi kami kuasa hukum persoalan rumah tangga itu adalah persoalan yang sering terjadi kesalahpahaman dan sering terjadi perdamaian," katanya.
Namun, Fahmi tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga Nikita dan Dipo termasuk dengan alasannya mencabut gugatan cerai.
"Soal-soal lain kami tidak terlalu banyak bertanya kepada Nikita kecuali Nikita menjelaskan kepada saya mungkin sebaliknya begitu, mungkin Dipo tidak terlalu banyak menjelaskan atau dia tidak mungkin banyak bertanya kami kuasa hukum terbatas, tidak akan masuk ke persoalan-persoalan pribadi," ujarnya.(*)