News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Augie Fantinus Tersangka

Augie Fantinus Menyesal Sebarkan Berita Hoaks, Bagaimana Kasusnya? Ini Jawaban Polisi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter TV Augie Fantinus dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan polisi dalam video yang diunggah Augie di Instagram.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Augie Fantinus ternyata telah menyesali perbuatannya yang menyebarkan berita yang diduga bohong atau hoaks tentang anggota polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.

"Dari penjelasan penyidik ke saya bahwa pihak Augie sudah menyesal melakukan perbuatan itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/10/2018).

Meski mengakui telah menyesal, Adi menjelaskan bahwa kasus ini akan tetap berjalan.

Apalagi kasus kini telah masuk tahap pemberkasan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca: Kata Penyidik, Augie Fantinus Menyesal Sebarkan Video Calo Tiket

Hanya saja mungkin penyesalannya itu bisa saja jadi faktor meringankan bagi Augie atas hukumannya di pengadilan.

"Mudah-mudahan jadi faktor meringankan," tutur Adi.

Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini