TRIBUNSOLO.COM - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Tuti Tursilawati dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi pada Senin (29/10/2018).
Mirisnya, eksekusi terhadap Tuti dilakukan tanpa adanya notifikasi atau pemberitahuan dari Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu dihukum atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya saat baru bekerja selama sembilan bulan, tepatnya pada 11 Mei 2010 lalu.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Bobi Anwar Ma’arif dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan bahwa pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.
"Saya yakin Tuti tidak ada niat untuk melakukan perbuatan itu," kata Bobi.
Menurut Bobi, saat bertemu dengan ibunya, Tuti mengaku sering mengalami pelecehan seksual dari sang majikan.
"Peristiwa-peristiwa itu yang kemudian membuat dia merasa tidak terhormat dan membuat dia melakukan aksi yang di luar dugaannya."
Usai Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi, pemerintah Indonesia berusaha membantu Tuti Tursilawati untuk meringankan hukumannya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal.
"Kasusnya (Tuti Tursilawati) telah inkrah di pengadilan 2011, namun Pemerintah RI berupaya meringankan hukuman bersangkutan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran 2011-2018," terang Iqbal di Kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018), seperti dilansir dari Kompas.com.