Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018), presenter Deron Eka alias Reza Bukan menyampaikan keberatan.
Reza Bukan berharap pembelaan yang diperjuangkannya bisa dikabulkan.
“Semoga semuanya yang saya bela, yang saya sedang perjuangkan semoga bisa benar-benar terealisasi oleh pak Hakim Ketua, ya,” ujar Reza Bukan ditemui usai sidang.
Baca: Reza Bukan Klaim Tidak Miliki Narkoba dalam Sidang Dakwaan, Ucapannya Dipotong Hakim
Menurut Reza, ia merasa fakta tidak sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Enggak sesuai dakwaan,” katanya.
JPU Rinaldy Restayuda menyebut, presenter berusia 37 tahun itu akan membuat pernyataan ia tidak memiliki barang haram.
“Dari keterangan, Reza sendiri akan memberikan keterangan melewati surat pembelaan dia sendiri menerangkan bahwa itu bukan milik dia, sabu-sabu itu,” ujar JPU Rinaldy Restayuda ditemui usai sidang.(*)