Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Deron Eka alias Reza Bukan menjalani sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018).
Jaksa mendakwa Reza Bukan dengan 2 pasal sekaligus. Sementara itu, Reza Bukan merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.
“Mendakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Jaksa di ruang sidang.
Menanggapi dakwaan tersebut, Reza Bukan mengungkap keberatannya. Ia merasa tak memiliki barang haram yang didapat dari penggeledahan di rumahnya pada 30 Juni 2018 lalu.
“Saya mengerti dakwaannya dan saya bilang saya tidak merasa memiliki barang narkoba tersebut. Dan pada saat penggerebekan rumah saya baru tahu ternyata..,” ujar Reza Bukan.
Belum rampung Reza berucap, hakim ketua memotong kalimat tersebut.
“Kamu mengerti enggak?” tanya hakim yang dijawab Reza dengan anggukan kepala.
“Saya mengerti,” jawab presenter berusia 37 tahun itu.
Hakim juga menanyakan tentang keberatan Reza sebagai terdakwa.
Reza mengatakan ia akan mengajukan pernyataan keberatan.
“Silakan bikin secara tertulis, diberikan waktu untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tadi ya,
Reza diberikan waktu 2 minggu, untuk membacakan pernyataan tersebut. Sidang akan kembali digelar pada Rabu 14 November 2018 mendatang.
Sidang perdana Reza Bukan selesai sekira pukul 17.30 WIB.
Salah seorang Hakim Anggota melarang awak media, untuk mengambil gambar tanpa seizin humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(*)