TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara terkait pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018).
Hotman Paris mengatakan bahwa setiap keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP dapat meminta ganti rugi sebesar-besarnya.
Pernyataan Hotman Paris tersebut dilansir TribunJakarta.com dari program acara Selebrita Pagi di Trans7.
Pesawat Lion Air PK-LQP bertipe B737 8 Max dengan nomor penerbangan JT610 diketahui terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Senin (29/10/2018) pukul 06.10 WIB menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang.
Melalui siaran pers, Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Sindu Rahayu menjelaskan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 sekitar pukul 06.33 WIB.
Pesawat Lion Air PK-LQP itupun diketahui baru dua bulan mengudara.
Menanggapi hal tersebut Hotman Paris mengimbau keluarga korban untuk mempersiapkan gugatan perdata ganti rugi baik materiel dan imateriel.
"Kepada para keluarga korban pesawat Lion Air segera siapkan gugatan perdata ganti rugi materiel dan imateriel," ujar Hotman Paris.
Pasalnya, menurut Hotman Paris, nyawa manusia tidak ada batasan seberapa besar ganti ruginya.
"Nyawa manusia, tidak ada batasan berapa ganti ruginya," kata Hotman Paris.