TRIBUNNEWS.COM - Meninggalnya komedian Pretty Asmara memberikan duka mendalam bagi keluarga serta para sahabatnya.
Pretty menghembuskan napas terakhirnya di usianya yang ke-41 pukul 06.55 WIB, di RS Pengayoman Cipinang pada Minggu (4/11/2018).
Pretty Asmara sendiri saat meninggal dunia masih berstatus sebagai narapidana kasus narkoba.
Mejelis Hukum Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Pretty Asmara. Ia ditahan sejak Maret 2018.
Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru dan lambung.
Sebelumnya, ia telah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut selama seminggu sebelum akhirnya menyerah pada sakitnya.
Kabar meninggalnya Pretty pertama kali diketahui dari postingan instagram salah satu sahabatnya, Iman Aziz (@iman421) yang kemudian direpost oleh akun Lambe Turah.
Dihubungi Intisari melalui pesan instagram, Iman yang juga seorang fotografer dan Disjoki (DJ) ini menceritakan kenangannya bersama Pretty Asmara yang ia sebut dengan panggilan Kakak itu.