TRIBUNNEWS.COM -- Pedangdut Dewi Perssik atau Depe mendatangi Poda Metro Jaya untuk melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, Senin (5/11/2018) siang.
Dilansir dari WartaKota, Dewi Perssik hadir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, dan sang suami, Angga Wijaya.
Dewi Perssik melaporkan sang keponakan Rosa Meldianti dengan pasal pencemaran nama baik.
"Ya enggak apa-apa (dipenjara), pelajaran. Itu risikolah yang harus diterima," kata Dewi Perssik.
Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti ke polisi karena geram sudah difitnah memiliki payudara dan bokong KW.
Tak hanya itu, Dewi Perssik juga kesal dirinya disebut tidak pernah membiayai kehidupan keluarga Rosa Meldianti.
"Kalian sudah tahu kan melaporkan tentang apa? Ya yang dibilang KW itu dan juga soal fitnah katanya Dewi Perssik tidak membantu hidup keluarg RM," bongkar Hotman Paris Hutapea.
Dewi Perssik menegaskan kembali dirinya geram dan sudah sakit hati dengan Rosa Meldianti karena ucapannya di media sosial instagram bebrapa waktu yang lalu..
Bahkan sebelumnya, Dewi Perssik ini diketahui melayangkan somasi terbuka pada kakak kandung dan keponakannya sejak Sabtu (27/10/2018).
Mantan istri Saiful Jamil itu pun sudah memberikan memberikan tenggat waktu 4 hari kepada Rosa Meldianti dan ibunya untuk meminta maaf.