News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewi Perssik Vs Keponakan

Dewi Perssik Dilaporkan Keponakannya ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosa Meldianti dan kuasa hukumnya Rudi Kabunang saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).(Kompas.com/Ira Gita)

TRIBUNNEWS.COM - Rossa Meldianti melaporkan Dewi Perssik, tantenya, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia bersama ibunya membuat dua laporan sekaligus.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang, saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," kata Rudi.

Baca: Dampingi Dewi Perssik, Honor Hotman Paris Hutapea Terlalu Mahal untuk Tangani Kasus Setingan

"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," sambungnya.

Ibunda Meldi alias kakak kandung Dewi Perssik juga melakukan hal yang sama. Atas laporan tersebut, Dewi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Laporan kedua LP saudara Permata Andri, ibunda Meldi, itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik," ujar Rudi.

"Yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," sambungnya.

Baca: Sakit Hati, Alasan Dewi Perssik Polisikan Keponakannya

Rudi menambahkan, Dewi telah melakukan pencemaran nama baik kepada empat orang melalui media elektronik.

"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Perssik di mana korbannya lebih dari satu, bisa empat orang korban daripada tindakan-tindakan yang dimaksud pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," tambah Rudi.

Sebelumnya Dewi telah melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin (5/11/2018).

"Laporan nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik," kata kuasa hukum Depe, Hotman Paris, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.

"Terlapornya dua orang, yaitu satu wanita berinisial RM (Rosa Meldianti) yang katanya penyanyi dangdut. Satu lagi laki-laki berinisial DS (Didi Supriyadi) dari manajemen artis," tambahnya.

Depe merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldianti di akun Instagram-nya yang Depe anggap bohong.

Salah satunya, Medianti diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Depe KW alias palsu.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rosa Meldianti Laporkan Balik Dewi Perssik"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini