Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut sekaligus pemain film Dewi Perssik melaporkan keponakannya Rosa Meldianti atau yang akrab disapa Meldi.
Dewi Perssik yang sering disapa Depe ini melaporkan Meldi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
Ada tiga pasal yang dilaporkan oleh Depe yaitu pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau pasal 311 KUHP.
Depe yang sebelumnya diminta untuk berdamai oleh pihak keluarga, akhirnya mendapatkan dukungan dari sang ayah.
Baca: Hotman Paris Menduga Ada Orang Ketiga Dalam Perselisihan Dewi Perssik dan Keponakannya
"Saya datang sekarang ini atas permintaan kedua orangtua saya," ujar Dewi Perssik setelah melaporkan Meldi di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).
Ayah dari Depe mendukungnya karena pernyataan dari Meldi yang menyebutkan keluarganya tak pernah dibantu oleh keluarga Depe.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
"Yang pastinya Papi saya bilang teruskan dan lanjutkan Neng," katanya.
Telah mendapat dukungan dari pihak keluarga akhirnya Depe memberanikan diri untuk melaporkan keponakannya itu.
Kuasa Hukum Depe, Hotman Paris menyampaikan ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh pemain film Arwah Tumbal Nyai itu.
"Dugaan adanya di instagram satu beberapa bagian kw yang kedua dugaan kata L (lonte) yang ketiga dugaan tak pernah ngebiayai ada juga youtube pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin di Youtube," kata Hotman.