News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Polda Jatim Menolak Permintaan Ahmad Dhani Agar Pemeriksaan Saksi Ahli Dilakukan di Jakarta

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUHI PANGGILAN - Musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (SURYA/Ahmad Zaimul Haq)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengajuan saksi ahli dari Ahmad Dhani pada Minggu (11/11/2018) sudah melebihi deadline yang ditentukan oleh Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menuturkan pihaknya memperoleh konfirmasi terakhir beberapa hari yang lalu dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Jakarta.

"Standart Opersional Prosedur (SOP) pemeriksaan dilakukan di kantor Mapolda Jatim," ungkapnya kepada Surya (Tribunjatim Network), Minggu (11/11/2018).

Harissandi menjelaskan, pihaknya menolak melakukan pemeriksaan tiga saksi ahli versi Ahmad Dhani di Jakarta lantaran itu menabrak aturan penyidikan.

Baca: Penyidik Polda Jatim Cari Barang Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik, Rumah Ahmad Dhani Akan Digeledah

"Kecuali, yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sakit baru kita bisa melakukan pemeriksaan di Jakarta," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Berkas akan dilimpahkan menunggu hingga barang bukti lengkap," kata
Harissandi. ( Tribunjatim.com/Mohammad Romadoni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini