TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril Maknun (36) merupakan korban pelecehan seksual yang divonis melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilansir dari Kompas.com, Nuril diputuskan bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memvonis Nuril melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan itu, Nuril, yang telah bebas, terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Nuril Terancam 6 Bulan Penjara, Hotman Paris Minta Keluarga sang Guru Honorer Temuinya di Kopi Joni
Penulis: Fatikha Rizky Asteria N
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger