News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara, Dul Langsung Cium Sang Ayah

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Qodir Jaelani atau akrab disapa Dul saat mendampingi ayahnya, Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Laporan Reporter Tribunnews, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anak ketiga Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul, terlihat menemani sang ayah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dul yang mengenakan kaos hitam lengan panjang dan celana jeans datang ketika acara sidang sudah berlangsung.

Ketika JPU membacakan tuntutan penjara selama dua tahun terkait kasus ujaran kebencian, Dul yang duduk dibarisan kedua bangku hadirin sidang hanya terus memandangi sang ayah.

Usai majelis hakim ketuk palu tanda sidang ditutup dan Dhani meninggalkan bangku terdakwa, Dul langsung mencium tangan dan juga pipi sang ayah.

Kepada awak media Dul mengatakan kalau ia akan selalu memberikan dukungan kepada ayahnya.

Baca: Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani

“Kalau soal support selalu, selama saya masih bisa berjalan. Akan selalu dukung,” kata Dul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dul juga berharap agar nantinya persidangan pledoi dan tahapan lainnya menghasilkan keputusan akhir yang murni, tidak ada kepentingan berbagai pihak.

Baca: Harga CPO Ambles, Menteri Darmin Putuskan Hapus Pungutan Hasil Ekspor

“Saya hanya berharap semoga apapun nanti itu adalah hasil semurni-murninya dan seadil-adilnya dan dengan ditangani dengan cara yang tepat dan hasilnya tidak oleh kepentingan siapapun,” papar Dul.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pentolan band ‘Dewa 19’ itu dinilai bersalah kerena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini