News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 2 Tahun Penjara, Penasihan Hukum Ahmad Dhani: Jaksa Sebenarnya Ragu-ragu

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Ahmad Dhani keberatan dengan tuntutan penjara dua tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena itu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko usai sidang pembacaan tuntutan langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim.

“Kita sudah sama-sama mendengar tuntutan. Sepertinya saya gak usah tanya ngajuin pledoi, tinggal pilih seminggu apa dua minggu,” tanya Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

“Dua minggu,” jawab Hendarsam Marantoko.

Majelis Hakim Ratmoho menyebutkan pledoi akan dibacakan dua minggu atau pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang. 

Di akhir sidang Majelis Hakim Ratmoho menyarankan Ahmad Dhani untuk mengeluarkan unek-unek pada saat pembacaan pledoi nanti. 

“Sesuai dengan tim penasihat hukum, kita akan undur sidang ini dua minggu, berarti tanggal 10 Desember 2018 memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum maupun terdakwa untuk mengajukan pleidoi,” tutur Ratmoho.

Baca: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara, Dul Langsung Cium Sang Ayah

Hendarsam menilai pihak jaksa berbuat tidak adil dan tuntutan tidak sesuai dengan dakwaaan. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani pun yakin ada banyak ruang yang bisa dikritisi pada saat pledoi mendatang.

“Sebenarnya jaksa ini ragu-ragu terkait unsur frasa pergolongan saja ragu-ragu, gak berani masuk terlalu dalam harusnya dipertegas golongannya segala macem,” ungkap Hendarsam.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani oleh jaksa dinilai bersalah kerena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini