TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
JPU menilai Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Menurut Ahmad Dhani jaksa tidak layak memberikan hukuman dua tahun penjara karena tidak menyebutkan dengan pasti golongan yang merasa mendapatkan ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.
"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang China kah, orang Arab kah, Agama Islam kah, kristen kah. Gak ada. Jadi tadi sara itu hanya berupa retorika saja tapi detil tidak ada," kata Ahmad Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Dhani bahkan mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya oleh jaksa adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.
"Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu," kata Dhani.
Ahmad Dhani pun mengira tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya ada pengaruh dari pihak lain.
Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.
"Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini saya gak yakin JPUnya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara," kata Dhani.
"Sekarang balas dendam sekarang dua tahun untuk ahmad dhani tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok," sambung Ahmad Dani.
Ahmad Dhani yang didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP itu tidak tinggal diam.
Kuasa hukumnya telah mengajukan pledoi kepada Majelis Halim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang.(*)
Baca: Sebelum Sidang Pembacaan Tuntutan Dimulai, Ahmad Dhani Sempat Lantunkan Lagu Bohemian Rapsody
Baca: 1 Hal Paling Mencolok saat Bandingkan Potret Kebersamaan Maia-Irwan Mussry & Ahmad Dhani-Mulan