News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Pagi- Pagi Pasti Happy Dihentikan Dihentikan Smeentara, KPI: Jangan Ada Muatan Privasi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pagi Pagi Pasti Happy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat telah memberikan dua kali teguran pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV.

Yang pertama surat teguran dilayangkan pada Februari 2018, dan teguran kedua pada Juni 2010.

Teguran demi teguran ini dilayangkan, karena banyaknya aduan masyarakat terkait program televisi asuhan Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra tersebut.

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi Setyarini selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat seperti dikutip Kompas.com dari lamam kpi.go.id, Kamis (29/11/2018).

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno KPI dan telah sesuai prosedur yakni, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.

"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan,” ujar Dewi lagi.

Dengan diberikannya sanksi, KPI berharap agar program televisi Pagi Pagi Pasti Happy berbenah diri.

Baca: Usia Kehamilan Masuk 3 Bulan, Nikita Mirzani Sering Linu-Linu

"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik," kata Dewi.

Pasalnya pada jam tayang pagi, anak-anak dan remaja bisa saja menonton yang kemudian dikhawatirkan akan memberi contoh negatif.

"Dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).

Atas hal ini, Pagi Pagi Pasti Happy dilarang tayang mulai 3 Desember-5 Desember 2018.
(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini