TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Persidangan itu beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Tiba di pengadilan, Ahmad Dhani mengaku sangat siap menjalani sidang pembelaan ini. Selain ada pembacaan pembelaan dari tim penasehat hukum, Dhani juga akan membacakan secara lisan pembelaannya.
"Persiapan sangat siap. Pledoi ada dua, ada dari tim penasihat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.
Baca: Polda Jatim Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara.
Pentolan band Dewa 19 itu melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Punya Masalah Hukum, Ahmad Dhani Akui Istri, Ibu, dan Anak-anaknya Khawatir
Jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Akan Bacakan Pledoi Kasus Ujaran Kebencian"