Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta sedang bahagia. Gugatan pembatalan nikah yang diajukan oleh Hilda Vitria ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Itu artinya, pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta beberapa waktu silam adalah sah. Sama sekali tak ada masalah.
"Sidang banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung akhirnya sidang banding dimenangkan lagi oleh Kriss Hatta," ujar Kriss Hatta di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Kriss Hatta berharap Hilda tidak lagi melanjutkan upaya apapun. Termasuk, misalnya mengajukan kasasi. Namun, ia sama sekali tak mengetahui rencana kekasih Billy Syahputra itu.
Baca: Kriss Hatta Kasihan Lihat Hilda Vitria Sering Dibully
"Kalau naik kasasi ya dilanjut lagi. Kalau enggak, ya ini akan gua gugat cerai," lanjutnya.
Heru Prayitno, kuasa hukum Kriss Hatta, menyampaikan putusan yang disampaikan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat.
"Isi amar putusan pengadilan tinggi agama bandung. Satu Mengadili, dua menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima membanding, ketiga membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi," ujar Heru.
Pernyataan dari Hilda yang menyatakan tidak pernah menikah tetapi mengajukan pembatalan perkawinan dinyatakan bertentangan.
"Jadi putusan dari PA Bekasi diperbaharui oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang isinya adalah tidak diterima gugatan penggugat," katanya.(*)