Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian ternyata sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang menjerat artis Augie Fantinus ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus Augie lengkap sehingga Augie dan barang bukti sudah dilimpahkan.
Dengan demikian, kini Augie berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
"Kasus Pak Augie itu sudah kita limpahkan, kita sudah P21pada tanggal 11 Desember sudah kita tahap kedua (limpahkan Augie dan barang bukti) untuk kasus Pak Augie," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Pelimpahan tersebut membuat Augie akan segera menjalani persidangan.
Baca: Kunjungi Augie Fantinus, Ruben Onsu Ungkap Kondisi Terbarunya : Jadi Kumisan
"Jadi kita tunggu saja begimana sidang selanjutnya," tutur Argo.
Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.