Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat isap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.
Sebelumnya, Steve membeli 100 gram kokain jenis hydrochloride dari Negeri Kincir Angin hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono.
Baca: Steve Emmanuel Lilitkan Kokain ke dalam Baju di Kopernya
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 100 gram," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz.
"Sudah membeli jumlah banyak, dia membeli dari jaringan internasional. Kita sudah ada datanya pemasok dari Belanda," tambahnya.(*)