TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pencemaran nama baik terhadap Banser yang menyeret politikus Ahmad Dhani sebagai tersangka tidak lama lagi akan segera memasuki meja persidangan.
Ini menyusul penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang sudah melengkapi berkas perkara p19 yang akan berlanjut hingga p21 tahap dua.
Pekan lalu, Jumat,(21/12/2018)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara p18 yang menyeret politikus Ahmad Dhani kurang lengkap sehingga mengembalikannya kepada penyidik Polda Jatim.
“Berkas perkara dinyatakan tidak lengkap p18 dan p19 petunjuknya itu ada tiga poin sudah dilengkapi,” ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi di Mapolda Jatim, Minggu (30/12/2018).
Itu berarti kasus pencemaran nama baik terhadap Banser yang menjeret politikus Ahmad Dhani sebagai tersangka tidak lama lagi akan segera memasuki meja persidangan.
“Namun terkait kapan disidangkan itu adalah wewenang dari pengadilan,” ujar Harissandi.
Dipaparkan Harissandi ada tiga poin catatan P19 dari Kejaksaan yang telah dilengkapinya. Poin pertama yaitu melengkapi keterangan saksi Polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018).
Surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi pelapor.
"Berkas pekara sudah dilengkapi dilimpahkan ke Kejaksaan kemarin Jumat (28/12/2018)," pungkasnya.
Polda Jatim menjamin proses hukum Ahmad Dhani tidak terkendala meskipun ada pengembalian berkas perkara dari pihak Kejaksaan.
"Prosesnya kami menunggu pemeriksaan berkas dari Kejaksaan apakah sudah lengkap atau tidak, sesudah itu dilanjutkan tahap P21 hingga penyerahan tersangka dan barang bukti," imbuh Harissandi. (don).